Ads 468x60px

Pages

Kamis, 30 Januari 2014

MENGAJARKAN ANAK SHOLAT SEJAK DINI


Bismillahirrohmanirrohiim


Sebagai orang tua tentunya kita semuanya menginginkan agar anak-anak kita menjadi anak yang sholeh serta juga sholehah. Tentunya tidak ada orang tua yang menginginkan anak-anaknya terjerumus dan terperosok di jalan-jalan yang tidak benar yang senantiasa disebarkan oleh setan musuh kita semua sebagai umat Islam. Dan salah satu cara membentengi diri terhadap setan adalah dengan menjalankan dan mendirikan sholat.

Sebenarnya mengajarkan anak shalat serta akan pentingnya shalat memang seharusnya sudah dimulai sejak dari janin. Seorang Ibu yang senantiasa menjaga wudhu serta shalatnya pada saat hamil berarti telah mengenalkan shalat kepada janin yang dikandungnya. Makna bacaan shalat akan terekam dan akan memberikan pengaruh positif bagi sang janin. Inilah bagi dari pentingnya Mendidik Anak Dalam Kandungan.

Mau jadi seperti apa anak kita, maka penanaman hal-hal yang kita inginkan tersebut sudah dimulai dari dalam kandungan. Dan cara bijak dan hikmah memberikan pendidikan sholat pada anak adalah sangat penting dimulai sejak sedini mungkin.

Kalau membicarakan mengenai perintah shalat maka hal tersebut adalah salah satu hal yang terpenting dalam aspek spiritual dalam kehidupan anak. Karena membiasakan serta juga mendidik mengajarkan anak shalat dalam masa kecil dan anak-anak akan banyak memberikan manfaat untuk kehidupan remaja serta dewasanya kelak.

Mendidik melatih anak shalat sejak dini adalah satu hal yang tidak boleh dikesampingkan oleh para orang tua. Karena hal tersebut adalah salah satu kewajiban kita sebagai orang tua. Semuanya tersebut bermula dari keteladanan orang tua. Menyaksikan melihat kedua orang tuanya melakukan shalat lima waktu setiap hari sejak dini, membuat anak terpicu dan terbiasa juga untuk meniru.

Ketika anak memasuki usia sekolah, yaitu sekitar usia 7 tahun, maka mulailah anak untuk siap mamasuki masa untuk mempelajari tata shalat yang benar. Dan tentunya juga mengenai cara berwudhu yang benarpula. Dan ini adalah bagian dari cara tips mengajarkan anak sholat dalam Islam.

Beberapa cara yang dapat dilakukan pada fase ini, yaitu mengajarkan rukun-rukun shalat melaui pendekatan praktek langsung. Sebagai contoh pada waktu-waktu shalat orangtua mengajak anak untuk langsung melakukan shalat dengan bimbingan. Mulai dari tata cara thaharah serta berwudhu pada anak, bagaimana membentuk barisan, shaf-shaf pada shalat diikuti dengan praktek shalat yang benar serta menghapalkan doa-doa secara bertahap.

Ketika anak berusia sepuluh tahuan anak belum juga mau mengikuti perintah shalat. Maka kita diingatkan dengan sebuah hadist yang diriwayatkan Al-Imam Abu Dawud bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Suruhlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur tujuh tahun dan jika telah berumur sepuluh tahun, namun tidak mau mengerjakan shalat maka pukullah.”

Ungkapan mengenai hal tersebut di atas ini perlu pula dimaknai dengan hati-hati dan juga secara arif. Karena makna “pukullah” di sini tentu bukan melakukan hukuman dengan kekerasan secara fisik yang menyakitkan dan melukai anak, akan tetapi bahwa orang tua harus menunjukkan ketidaksenangan dan konsekuensi yang sangat tegas saat anak menolak shalat.

Selain hal tersebut hal lainnya bisa juga dalam mendidik anak untuk belajar disiplin dalam memelihara waktu dan menjaga berbagai aturan yang terkait dengan waktu, dengan cara-cara yang tidak mungkin baginya untuk melakukan kesalahan atau kekeliruan. Maksud dari semua itu adalah agar anak dapat mengetahui bahwa waktu merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim yang berjalan seiring dengan pergantian malam dan siang, dan bahwa dia merupakan bagian dari waktu yang ada.

Tentunya mendidik dengan cara yang bisa diterima anak-anak seusianya, dan pula jangan terlalu untuk dipaksakan. Karena memang berbeda mengajarkan dan mendidik anak dengan berbagai dan tahap usia sendiri.

Setiap pencapaian anak dalam belajar shalat merupakan sebuah prestasi baginya. Sudah selayaknyalah kita sebagai orang tuanya memberikan penghargaan. Penghargaan tidak hanya diberikan atas prestasi akademik formal, tetapi hendaknya penghargaan diberikan ketika anak mengerjakan shalat lima waktu atau mampu membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Kewajiban orang tua mendidik anak-anaknya adalah termasuk dalam hal semacam ini.

Penghargaan sebagai bentuk ekspresi agar anak mengetahui bahwa hal tersebut memang benar-benar sebuah prestasi yang membanggakan sekaligus membahagiakan orangtuanya. Dengan adanya penghargaan inipun, akan menumbuhkan sikap menghargai. Jika orang tua mampu menghargai prestasi anak dalam hal ibadah, maka sang anak pun akan menghargai ibadah itu.

Penghargaan ini pun tidak selalu diberikan atau pun diekspresikan dalam bentuk barang, apalagi barang-barang yang mewah dan berlebihan. Tetapi bisa disampaikan dengan ucapan terima kasih, pelukan dan ciuman penuh kasih sayang serta belaian yang diberikan sesudah anak mengerjakan shalat juga merupakan penghargaan yang tidak dapat diukur dengan materi.

Semoga nantinya dengan mendidik mengajarkan anak shalat sejak dini maka kita sudah menjalankan salah satu kewajiban kita sebagai orang tua karena sebagai orang tua kita juga akan dimintai pertanggungjawaban dalam berbagi hal termasuk juga dalam hal yang satu ini.
sumber :  http://askep-net.blogspot.com/2012/09/mendidik-mengajarkan-anak-shalat.html

Wallahu a`lam

Selasa, 28 Januari 2014

HUKUM MENUNAIKAN NADZAR


Bismillahirrohmanirrohiim

Nadzar secara bahasa adalah janji secara mutlak baik berupa perbuatan baik atau buruk. Sedangkan menurut syara’ adalah mewajibkan diri untuk melaksanakan suatu qurbah (ibadah) yang bukan fardhu ‘ain dengan sighat tertentu. Nadzar hanya berlaku pada ibadah sunnah (seperti shalat/puasa sunnah) atau fardhu kifayah (seperti shalat jenazah, jihad fi sabilillah, dll), sehingga tidak sah nadzar pada ibadah fardhu ‘ain (seperti shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll) atau yang bukan ibadah, baik pekerjaan mubah (seperti makan, tidur,dll), makruh (seperti puasa dahr bagi orang yang khawatir sakit) ataupun haram (seperti minum khomr, berjudi, dll).

Nadzar terbagi menjadi dua :

1. Nadzar lajaj, yaitu : nadzar yang berupa anjuran pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu, atau pencegahan dari melakukan sesuatu atau karena marah dengan mewajibkan pada dirinya untuk melakukan sesuatu. Misalnya : pernyataan “jika aku berbicara dengan Zaid, maka aku akan berpuasa satu hari”, dalam pernyataannya “jika aku berbicara dengan Zaid” bisa karena didasari marah kepadanya, atau ingin mencegah dirinya dari berbicara dengannya atau hanya karena ingin mendorong dirinya untuk berpuasa.

2. Nadzar tabarrur, yaitu : nadzar yang tidak digantungkan dengan sesuatu apapun atau digantungkan dengan sesuatu yang disukai. Misalnya pertama : “aku nadzar puasa hari senin dan kamis” , misal kedua : “ jika aku sembuh dari penyakitku, maka aku akan bersedekah”

Syarat-syarat nadzir (orang yang nadzar) :

- Beragama islam (khusus untuk nadzar tabarrur, sedangkan nadzar lajaj tidak disyaratkanmuslim).

Atas kehendak sendiri (bukan terpaksa).

- Orang yang sah tasharrufnya (baligh dan berakal ).

- Memungkinkan untuk melaksanakan nadzarnya.

Maka tidak sah nadzar anak kecil, orang gila, dalam keadaan dipaksa, melakukan perkara yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya seperti nadzar puasa bagi orang yang sakit parah dan nadzar orang kafir (khusus nadzar tabarrur)

Nadzar wajib untuk dilakukan dan bagi orang yang meninggalkan : jika berupa nadzar lajaj, si nadzir boleh memilih antara mengerjakan apa yang dinadzari atau membayar kaffaroh yamin yaitu : mengerjakan salah satu dari tiga pilihan berikut : membebaskan budak muslim, memberi makan 10 orang miskin setiap orang satu mud (± 7,5 ons) atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin. Namun jika tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga pilihan di atas, maka wajib puasa tiga hari.

Adapun jika nadzar tabarrur, maka wajib melaksanakan apa yang telah dinadzari (tanpa ada pilihan mengerjakan kaffaroh yamin).

الياقوت النفيس /214-217

النذر لغة : الوعد بخير او شرّ، وشرعا : التزام قربة لم تتعين بصيغة
اقسام النذر اثنان : نذر لجاج ، ونذر تبرر. فالأول : هو الحث او المنع او تحقيق الخبر غضبا بالتزام قربة, والثاني : هو التزام قربة بلا تعليق او بتعليق بمرغوب فيه ويسمى نذر المجازاة ايضا.
حكم نذر اللجاج : تخيير الناذر بين ما التزمه وكفارة اليمين، وحكم نذر التبرر : تعين ما التزمه الناذر.
شروط الناذر اربعة : الإسلام في نذر التبرر، والإختيار ، ونفوذ التصرف فيما ينذره، وامكان فعله للمنذور.

مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج – (ج 18 / ص 456)

( وَهُوَ ) أَيْ النَّذْرُ ( ضَرْبَانِ ) أَحَدُهُمَا : ( نَذْرُ لَجَاجٍ ) بِفَتْحِ أَوَّلِهِ بِخَطِّهِ ، وَهُوَ التَّمَادِي فِي الْخُصُومَةِ ، سُمِّيَ بِذَلِكَ لِوُقُوعِهِ حَالَ الْغَضَبِ ، وَيُقَالُ لَهُ يَمِينُ اللَّجَاجِ ، وَالْغَضَبِ وَيَمِينُ الْغَلَقِ ، وَنَذْرُ الْغَلَقِ بِفَتْحِ الْغَيْنِ وَاللَّامِ ، وَالْمُرَادُ بِهِ مَا خَرَجَ مَخْرَجَ الْيَمِينِ بِأَنْ يَقْصِدَ النَّاذِرُ مَنْعَ نَفْسِهِ أَوْ غَيْرِهَا مِنْ شَيْءٍ أَوْ يَحُثُّ عَلَيْهِ أَوْ يُحَقِّقُ خَبَرًا أَوْ غَضَبًا بِالْتِزَامِ قُرْبَةٍ ( كَإِنْ كَلَّمْتُهُ ) أَيْ زَيْدًا مَثَلًا ، أَوْ إنْ لَمْ أُكَلِّمْهُ ، أَوْ إنْ لَمْ يَكُنْ الْأَمْرُ كَمَا قُلْته ( فَلِلَّهِ عَلَيَّ ) أَوْ فَعَلَيَّ ( عِتْقٌ أَوْ صَوْمٌ ) أَوْ نَحْوُهُ كَصَدَقَةٍ وَحَجٍّ وَصَلَاةٍ ( وَفِيهِ ) عِنْدَ وُجُودِ الْمُعَلَّقِ عَلَيْهِ ( كَفَّارَةُ يَمِينٍ ) لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ يَمِينٍ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ ، وَلَا كَفَّارَةَ فِي نَذْرِ التَّبَرُّرِ قَطْعًا فَتَعَيَّنَ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ بِهِ اللَّجَاجُ ، وَرُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عُمَرَ وَعَائِشَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ عُمَرَ وَحَفْصَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ ( وَفِي قَوْلٍ ) يَجِبُ عَلَى النَّاذِرِ فِي ذَلِكَ ( مَا الْتَزَمَ ) لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { مَنْ نَذَرَ وَسَمَّى فَعَلَيْهِ مَا سَمَّى } وَلِأَنَّهُ الْتَزَمَ عِبَادَةً عِنْدَ مُقَابَلَةِ شَرْطٍ فَتَلْزَمُهُ عِنْدَ وُجُودِهِ ( وَفِي قَوْلٍ أَيُّهُمَا ) أَيْ الْأَمْرَيْنِ ( شَاءَ ) أَيْ النَّاذِرُ فَيَخْتَارُ وَاحِدًا مِنْهُمَا مِنْ غَيْرِ تَوَقُّفٍ عَلَى قَوْلِهِ اخْتَرْت ، حَتَّى لَوْ اخْتَارَ مُعَيَّنًا مِنْهُمَا لَمْ يَتَعَيَّنْ وَلَهُ الْعُدُولُ إلَى غَيْرِهِ ( قُلْت ) هَذَا ( الثَّالِثُ ) كَمَا قَالَ الرَّافِعِيُّ فِي الشَّرْحِ ( أَظْهَرُ ، وَرَجَّحَهُ الْعِرَاقِيُّونَ ) بَلْ لَمْ يُورِدْ أَبُو الطَّيِّبِ مِنْهُمْ غَيْرَهُ ( وَاَللَّهُ أَعْلَمُ ) لِأَنَّهُ يُشْبِهُ النَّذْرَ مِنْ حَيْثُ إنَّهُ الْتِزَامُ قُرْبَةٍ ، وَالْيَمِينُ مِنْ حَيْثُ الْمَنْعُ ، وَلَا سَبِيلَ إلَى الْجَمْعِ بَيْنَ مُوجِبَيْهِمَا وَلَا إلَى تَعْطِيلِهِمَا فَوَجَبَ التَّخْيِيرُ ….. ( وَ ) الضَّرْبُ الثَّانِي ( نَذْرُ تَبَرُّرٍ ) وَهُوَ تَفَعُّلٌ ، مِنْ الْبِرِّ ، سُمِّيَ بِذَلِكَ لِأَنَّ النَّاذِرَ طَلَبَ بِهِ الْبِرَّ وَالتَّقَرُّبَ إلَى اللَّهِ تَعَالَى ، وَهُوَ نَوْعَانِ كَمَا فِي الْمَتْنِ . أَحَدُهُمَا : نَذْرُ الْمُجَازَاةِ وَهُوَ الْمُعَلَّقُ بِشَيْءٍ ( بِأَنْ يَلْتَزِمَ ) النَّاذِرُ ( قُرْبَةً إنْ حَدَثَتْ ) لَهُ ( نِعْمَةٌ أَوْ ذَهَبَتْ ) عَنْهُ ( نِقْمَةٌ كَإِنْ شُفِيَ مَرِيضِي ) أَوْ ذَهَبَ عَنِّي كَذَا ( فَلِلَّهِ عَلَيَّ أَوْ فَعَلَيَّ كَذَا ) مِنْ عِتْقٍ أَوْ صَوْمٍ أَوْ نَحْوِهِ ( فَيَلْزَمُهُ ذَلِكَ إذَا حَصَلَ الْمُعَلَّقُ عَلَيْهِ ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إذَا عَاهَدْتُمْ } وَقَدْ ذَمَّ اللَّهُ أَقْوَامًا عَاهَدُوا وَلَمْ يُوفُوا ، فَقَالَ : { وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ } الْآيَةَ ، وَلِلْحَدِيثِ الْمَارِّ { مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ } .
تَنْبِيهٌ : أَطْلَقَ الْمُصَنِّفُ النِّعْمَةَ .وَخَصَّصَهَا الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ بِمَا يَحْصُلُ عَلَى نُذُورٍ ، فَلَا يَصِحُّ فِي النِّعَمِ الْمُعْتَادَةِ كَمَا لَا يُسْتَحَبُّ سُجُودُ الشُّكْرِ لَهَا .قَالَ الْإِمَامُ : وَوَافَقَهُ طَائِفَةٌ مِنْ الْأَصْحَابِ ، لَكِنَّ الْقَاضِيَ الْحُسَيْنَ طَرَدَهُ فِي كُلِّ مُبَاحٍ وَهُوَ أَفْقَهُ ا هـ .وَخَرَجَ بِالْحُدُوثِ اسْتِمْرَارُ النِّعْمَةِ وَهُوَ قِيَاسُ سُجُودِ الشُّكْرِ كَمَا قَالَهُ الزَّرْكَشِيُّ ، وَهَذَا يُؤَيِّدُ مَا قَالَهُ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ ، وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْمَنْذُورِ عَلَى حُصُولِ الْمُعَلَّقِ عَلَيْهِ إنْ كَانَ مَالِيًّا كَمَا قَالَاهُ فِي الْبَابِ الثَّانِي مِنْ أَبْوَابِ الْأَيْمَانِ ، وَإِنْ كَانَا صَحَّحَا عَدَمَ الْجَوَازِ فِي بَابِ تَعْجِيلِ الزَّكَاةِ .فَرْعٌ : لَوْ نَذَرَ شَيْئًا إنْ شَفَى اللَّهُ مَرِيضَهُ فَشُفِيَ ….ثُمَّ شَرَعَ فِي النَّوْعِ الثَّانِي مِنْ الضَّرْبِ الثَّانِي بِقَوْلِهِ ( وَإِنْ لَمْ يُعَلِّقْهُ ) النَّاذِرُ ( بِشَيْءٍ كَلِلَّهِ ) أَيْ كَقَوْلِهِ ابْتِدَاءً لِلَّهِ ( عَلَيَّ صَوْمٌ ) أَوْ حَجٌّ أَوْ غَيْرُ ذَلِكَ ( لَزِمَهُ ) مَا الْتَزَمَهُ ( فِي الْأَظْهَرِ ) لِعُمُومِ الْأَدِلَّةِ الْمُتَقَدِّمَةِ ، وَالثَّانِي لَا ، لِعَدَمِ الْعِوَضِفَائِدَةٌ : الصِّيغَةُ إنْ احْتَمَلَتْ نَذْرَ اللَّجَاجِ وَنَذْرَ التَّبَرُّعِ رَجَعَ فِيهَا إلَى قَصْدِ النَّاذِرِ ، فَالْمَرْغُوبُ فِيهِ تَبَرُّرٌ وَالْمَرْغُوبُ عَنْهُ لَجَاجٌ ، وَضَبَطُوا ذَلِكَ بِأَنَّ الْفِعْلَ إمَّا طَاعَةٌ أَوْ مَعْصِيَةٌ أَوْ مُبَاحٌ ، وَالِالْتِزَامُ فِي كُلٍّ مِنْهَا تَارَةً يَتَعَلَّقُ بِالْإِثْبَاتِ ، وَتَارَةً بِالنَّفْيِ بِالْإِثْبَاتِ فِي الطَّاعَةِ كَقَوْلِهِ : إنْ صَلَّيْت فَعَلَيَّ كَذَا يُحْتَمَلُ التَّبَرُّرُ بِأَنْ يُرِيدَ إنْ وَفَّقَنِي اللَّهُ لِلصَّلَاةِ فَعَلَيَّ كَذَا ، وَاللَّجَاجُ بِأَنْ يُقَالَ لَهُ : صَلِّ فَيَقُولَ : لَا أُصَلِّي وَإِنْ صَلَّيْت فَعَلَيَّ كَذَا ، وَالنَّفْيُ فِي الطَّاعَةِ كَقَوْلِهِ : وَقَدْ مُنِعَ مِنْ الصَّلَاةِ إنْ لَمْ أُصَلِّ فَعَلَيَّ كَذَا لَا يُتَصَوَّرُ إلَّا لَجَاجًا فَإِنَّهُ لَا يَبِرُّ فِي تَرْكِ الطَّاعَةِ ، وَالْإِثْبَاتِ فِي الْمَعْصِيَةِ كَقَوْلِهِ وَقَدْ أُمِرَ بِشُرْبِ الْخَمْرِ : إنْ شَرِبْت الْخَمْرَ فَعَلَيَّ كَذَا يُتَصَوَّرُ لَجَاجًا فَقَطْ ، وَالنَّفْيُ فِي الْمَعْصِيَةِ كَقَوْلِهِ : إنْ لَمْ أَشْرَبْ الْخَمْرَ فَعَلَيَّ كَذَا يَحْتَمِلُ التَّبَرُّرَ بِأَنْ يُرِيدَ إنْ عَصَمَنِي اللَّهُ مِنْ الشُّرْبِ فَعَلَيَّ كَذَا ، وَاللَّجَاجُ بِأَنْ يُمْنَعَ مِنْ الشُّرْبِ ، فَيَقُولَ : إنْ لَمْ أَشْرَبْ فَعَلَيَّ كَذَا يُرِيدُ إنْ أَعَانَنِي اللَّهُ عَلَى كَسْرِ شَهْوَتِي فَعَلَيَّ كَذَا ، وَفِي الْإِثْبَاتِ كَقَوْلِهِ : إنْ أَكَلْت كَذَا فَعَلَيَّ كَذَا يُرِيدُ : إنْ يَسَّرَ اللَّهُ لِي فَعَلَيَّ كَذَا ، وَاللَّجَاجُ فِي النَّفْيِ كَقَوْلِهِ : وَقَدْ مُنِعَ مِنْ أَكْلِ الْخُبْزِ إنْ لَمْ آكُلْهُ فَعَلَيَّ كَذَا ، وَفِي الْإِثْبَاتِ كَقَوْلِهِ وَقَدْ أُمِرَ بِأَكْلِهِ : إنْ أَكَلْته فَعَلَيَّ كَذَا .

مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج – (ج 18 / ص 321)

( يَتَخَيَّرُ ) الْمُكَفِّرُ ( فِي كَفَّارَةِ الْيَمِينِ بَيْنَ عِتْقٍ ) فِيهَا ( كَالظِّهَارِ ) أَيْ كَعِتْقِ رَقَبَةٍ كَفَّارَتُهُ بِالصِّفَةِ السَّابِقَةِ فِي بَابِهِ مِنْ كَوْنِهَا رَقَبَةً مُؤْمِنَةً بِلَا عَيْبٍ يُخِلُّ بِعَمَلٍ أَوْ كَسْبٍ ( وَ ) بَيْنَ ( إطْعَامِ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدُّ حَبٍّ ) أَوْ غَيْرِهِ ( مِنْ غَالِبِ قُوتِ بَلَدِهِ ) كَالْفِطْرَةِ كَمَا مَرَّ فِي كِتَابِ الْكَفَّارَاتِ ، وَصَرَّحَ بِهِ جَمَاعَةٌ هُنَا ( وَ ) بَيْنَ ( كِسْوَتِهِمْ بِمَا يُسَمَّى كِسْوَةً ) مِمَّا يُعْتَادُ لُبْسُهُ ( كَقَمِيصٍ ، أَوْ عِمَامَةٍ ؛ أَوْ إزَارٍ )…. ( فَإِنْ عَجَزَ عَنْ ) كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ ( الثَّلَاثَةِ لَزِمَهُ صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى : ( فَكَفَّارَتُهُ إطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ ) . تَنْبِيهٌ : الْمُرَادُ بِالْعَجْزِ أَنْ لَا يَقْدِرَ عَلَى الْمَالِ الَّذِي يَصْرِفُهُ فِي الْكَفَّارَةِ كَمَنْ يَجِدُ كِفَايَتَهُ وَكِفَايَةَ مَنْ تَلْزَمُهُ مُؤْنَتُهُ فَقَطْ ، وَلَا يَجِدُ مَا يَفْضُلُ عَنْ ذَلِكَ . قَالَا : وَمَنْ لَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ سَهْمِ الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ مِنْ الزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَاتِ لَهُ أَنْ يُكَفِّرَ بِالصَّوْمِ ؛ لِأَنَّهُ فَقِيرٌ فِي الْأَخْذِ ، فَكَذَا فِي الْإِعْطَاءِ ، وَقَدْ يَمْلِكُ نِصَابًا وَلَا يَفِي دَخْلُهُ بِخَرْجِهِ فَتَلْزَمُهُ الزَّكَاةُ ، وَلَهُ أَخْذُهَا ، وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْبَابَيْنِ أَنَا لَوْ أَسْقَطْنَا الزَّكَاةَ خَلَا النِّصَابُ عَنْهَا بِلَا بَدَلٍ ، وَالتَّكْفِيرُ بِالْمَالِ لَهُ بَدَلٌ وَهُوَ الصَّوْمُ


Wallahu a`lam

Minggu, 26 Januari 2014

PENEMUAN TERBARU MENGENAI KANKER HATI


Bismillahirrohmanirrohiim

Penemuan terbaru mengenai kanker hati! Jangan Tidur Terlalu Malam ! Para dokter di National Taiwan Hospital baru-baru ini mengejutkan dunia kedokteran karena ditemukannya kasus seorang dokter muda berusia 37 tahun yang selama ini sangat mempercayai hasil pemeriksaan fungsi hati (SGOT, SGPT) ,tetapi ternyata saat menjelang Hari Raya Imlek diketahui positif menderita kanker hati sepanjang 10 cm!!.

Selama ini hampir semua orang sangat tergantung pada hasil indeks pemeriksaan fungsi hati (Liver Function Index).. Mereka menganggap bila pemeriksaan hasil index yang normal berarti semua OK..

Kesalahpahaman macam ini ternyata juga dilakukan oleh banyak dokter specialis, benar-benar mengejutkan, para dokter yang seharusnya memberikan pengetahuan yang benar pada masyarakat umum, ternyata memiliki pengetahuan yang tidak benar.

Pencegahan kanker hati harus dilakukan dengan cara yang benar. Tidak ada jalan lain kecuali mendeteksi dan mengobatinya sedini mungkin, demikian kata dokter Hsu Chin Chuan.

Tetapi ironisnya, ternyata dokter yang menangani kanker hati juga bisa memiliki pandangan yang salah, bahkan menyesatkan masyarakat, inilah penyebab terbesar kenapa kanker hati sulit untuk disembuhkan.

Saat ini ada pasien dokter Hsu yang mengeluh bahwa selama satu bulan terakhir sering mengalami sakit perut dan berat badannya turun sangat banyak. Setelah dilakukan pemeriksaan supersound baru diketemukan adanya kanker hati yang sangat besar, hampir 80% dari livernya (hati) sudah termakan habis.

Pasien sangat terperanjat, “Bagaimana mungkin? Tahun lalu baru melakukan medical check-up dan hasilnya semua normal. Bagaimana mungkin hanya dalam waktu 1 tahun yang relative singkat dapat tumbuh kanker hati yang demikian besar?”
Ternyata check-up yang dilakukan hanya memeriksa fungsi hati. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan “ normal “. Pemeriksaan fungsi hati adalah salah satu item pemeriksaan hati yang paling dikenal oleh masyarakat. Tetapi item ini pula yang paling banyak disalahpahami oleh masyarakat kita ( Taiwan karena penulis berdomisili disana, tetapi juga termasuk masyarakat Indonesia salah memahami).

Pada umumnya orang beranggapan bahwa bila hasil index pemeriksaan fungsi hati menunjukkan angka normal berarti tidak ada masalah dengan hati.

Tetapi pandangan ini mengakibatkan munculnya kisah-kisah sedih karena hilangnya kesempatan mendeteksi kanker sejak stadium awal.

Dokter Hsu mengatakan, SGOT dan SGPT adalah enzim yang paling banyak ditemui didalam sel-sel hati. Bila terjadi radang hati atau karena satu atau sebab lain sehingga sel-sel hati mati, maka SGOT dan SGPT akan lari ke luar. Hal ini menyebabkan kandungan SGOT dan SGPT didalam darah meningkat.

Tetapi tidak adanya peningkatan angka SGOT dan SGPT bukan berarti tidak terjadi pengerasan hati atau tidak adanya kanker hati. Bagi banyak para penderita radang hati , meski kondisi radang hati mereka telah berhenti, tetapi didalam hati (liver) mereka telah terbentuk serat-serat dan pengerasan hati. Dengan terbentuknya pengerasan hati, maka akan mudah sekali untuk timbul kanker hati.

Selain itu, pada stadium awal kanker hati, index hati juga tidak akan mengalami kenaikan. Karena pada masa-masa pertumbuhan kanker, hanya sel-sel di sekitarnya yang diserang sehingga rusak dan mati.

Karena kerusakan ini hanya secara skala kecil maka angka SGOT dan SGPT mungkin masih dalam batas normal, katakanlah naik pun tidak akan terjadi kenaikan tinggi. Tetapi oleh karena banyak orang yang tidak mengerti akan hal ini sehingga berakibat terjadilah banyak kisah sedih.

Penyebab utama kerusakan hati adalah :

1. Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang adalah penyebab paling utama.

2. Tidak buang air besar pada pagi hari.

3. Pola makan yang terlalu berlebihan (Daging panggang, sate, dan gorengan / minyak goreng yang tidak sehat. Sedapat mungkin kurangi penggunaan minyak goreng untuk menggoreng makanan, hal ini juga berlaku meski menggunakan minyak goreng terbaik sekalipun seperti olive oil....) Masakan yang digoreng harus dimakan habis saat itu juga, jangan disimpan..

4. Tidak makan pagi.

5. Terlalu banyak mengkonsumsi obat-obatan atau bahkan Narkoba.

6.. Terlalu banyak mengkonsumsi bahan pengawet, zat tambahan (penyedap rasa), zat pewarna, pemanis buatan.

7. Mengkonsumsi masakan mentah atau dimasak ½ matang.

8. Merokok atau menjadi perokok pasif.

Kita harus melakukan pencegahan dengan tanpa mengeluarkan biaya tambahan. Cukup atur gaya hidup dan pola makan sehari – hari. Perawatan dari pola makan dan kondisi waktu sangat diperlukan agar tubuh kita dapat melakukan penyerapan dan pembuangan zat-zat yang tidak berguna sesuai dengan “jadwalnya “.

Sebab :

Ø Malam hari pk 21.00 – 23.00 : adalah pembuangan zat-zat tidak berguna/beracun(de-toxin) dibagian system antibody (kelenjar getah bening). Selama durasi waktu ini seharusnya dilalui dengan suasana tenang atau mendengarkan musik (lebih baik lagi bila sudah tidur) . Bila saat itu seorang ibu rumah tangga masih dalam kondisi yang tidak santai seperti misalnya mencuci piring atau mengawasi anak belajar, hal ini dapat berdampak negative untuk kesehatan.

Ø Malam hari pk 23.00 – dini hari 01.00 : saat proses de-toxin dibagian hati, harus berlangsung dalam kondisi tidur pulas.

Ø Dini hari 01.00 - 03.00 : proses de-toxin dibagian empedu, juga berlangsung dalam kondisi tidur pulas.

Ø Dini hari 03.00 – 05.00 : de-toxin dibagian paru-paru, sebab itu akan terjadi batuk yang hebat bagi penderita batuk selam durasi waktu ini. Karena proses pembersihan (de-toxin) telah mencapai saluran pernapasan, maka tidak perlu minum obat batuk agar supaya tidak merintangi proses pembuangan kotoran.. Bagi perokok pembersihan berlangsung dengan tidak sempurna.

Ø Pagi pk 05.00 – 07.00 : de-toxin di bagian usus besar, harus buang air besar.

Ø Pagi pk 07.00 – 09.00 : waktu penyerapan gizi makanan bagi usus kecil, harus makan pagi. Bagi orang yang sakit sebaiknya makan lebih pagi yaitu sebelum pk 06.30... Makan pagi sebelum pk 07...30 sangat baik bagi mereka yang ingin menjaga kesehatannya. Bagi mereka yang tidak makan pagi harap mengubah kebiasaannya ini, bahkan masih lebih baik terlambat makan pagi hingga pk 9-10 daripada tidak makan sama sekali.

Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang akan mengacaukan proses pembuangan zat-zat yang tidak berguna. Selain itu, dari tengah malam hingga pukul 4 dini hari adalah waktu bagi sumsum tulang belakang untuk memproduksi darah. Sebab itulah, Tidurlah Nyenyak dan Jangan Begadang.

Semoga Bermanfaat

Wallahu a`lam

Jumat, 24 Januari 2014

SYARAT MENYUSU YANG MENJADI MAHRAM


Bismillahirrohmanirrohiim

1.Usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah.

Hal ini didasarkan ayat :

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233)

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah-233)

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Daruqutni dari Sahabat Ibn Abbas Rasulullah SAW bersabda:

لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ

“Tidak ada hukum persusuan kecuali dalam usia kurang dari dua tahun”

2. Air susu berasal dari perempuan yang sudah berumur 9 tahun Hijriyah.
3. Keluarnya susu pada waktu masih hidup.
4. Susu yang diminum sampai ke perut besar atau otak si anak.
5. Masuknya air susu di waktu si anak dalam keadaan hidup dan tidak kurang dari lima kali susuan.

Karenanya, bila seorang lelaki dewasa yang minum susu istrinya hal ini tidak berpengaruh terhadap hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi ibu susuan.
Namun bila suaminya adalah seorang bayi yang kurang dari 2 tahun (mungkin ini belum pernah terjadi, namun tetap sah secara syariat) dan memenuhi syarat di atas maka dia menjadi anak susuan, istrinya menjadi ibu rodho’ dan status pernikahannya batal.

Contoh : seorang anak bayi yang belum genap 2 tahun dinikahkan dengan janda yang baru melahirkan. Kemudian istri menyusui suami kecilnya sampai lima kali susuan maka status pernikahannya batal, status istri berubah menjadi ibu rodlo’, mantan suaminya menjadi ayah rodlo’, dan suami kecilnya menjadi anak rodlo’. [2]

Dalil-dalil kitabnya sbb.:

[1] فتح المعين – (ج 3 / ص 329(
(تنبيه) الرضاع المحرم وصول لبن آدمية بلغت سن حيض، ولو قطرة، أو مختلطا بغيرهوإن قلجوف رضيع لم يبلغ حولين يقينا خمس مرات يقينا عرفا، فإن قطع الرضيع إعراضا وإن لم يشتغل بشئ آخر أو قطعته المرضعة ثم عاد إليه فيهما فورا فرضعتان، أو قطعه لنحو لهو كنوم خفيف وعاد حالا أو طال والثدي بفمه أو تحول ولو بتحويلها من ثدي لآخر أو قطعته لشغل خفيف ثم عادت إليه فلا تعدد في جميع ذلك، وتصير المرضعة أمه، وذو اللبن أباه. وتسري الحرمة من الرضيع إلى أصولهما وفروعهما وحواشيهما نسبا ورضاعا، وإلى فروع الرضيعلا إلى أصوله وحواشيهولو أقر رجل وامرأة قبل العقد أن بينهما أخوة رضاع وأمكن حرم تناكحهما، وإن رجعا عن الاقرار أو بعده فهو باطل، فيفرق بينهما.

روائع البيان /1/271
ما هي مدة الرضاع الموجب للتحريم ذهب جمهور الفقهاء مالك والشاعي واحمد الى ان الرضاعة الذي يتعلق به حكم التحريم ويجري به مجرى النسب بقوله عليه السلام يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب هو ما كان في حولين واستدلوا بقوله تعالىوالوالدات يرضعن اولادهن حولين كاملين” . وبما روي عن ابن عباس رضي الله عنهماان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا رضاع الا ما كان في حولين “. وذهب ابو حنيفة الى ان مدة الرضاع المحرم سنتان ونصف لقوله تعالىوحمله وفصاله ثلاثون شهرا”,.
قال العلامة القرطبيوالصحيح الاول لقوله تعالى حولين كاملين “. وهذا يدل على ان الحكم ان لا حكم لمن ارتضع المولود بعد الحولين ولقوله عليه السلاملا رضاع الا ما كان في حولين”. وهذا الخبر مع الاية والمعنى ينفي رضاعة الكبير وانه لا حرمة له . وقد روي عن عائشة القول به وبه يقول الليس بن سعد انه يرى رضاع الكبير وروي عنه الرجوع عنه.

]2[ روضة الطالبين وعمدة المفتين – (ج 3 / ص 275)
ولو كانت تحته كبيرة فطلقها فنكحت صغيراً وأرضعته بلبن المطلق حرمت على المطلق أبداً كما تحرم على الصغير لأنها زوجة أبيه.ولو نكحت صغيراً ففسخت نكاحه بغيبة ثم نكحت آخر فأرضعت الأول بلبن الثاني انفسخ نكاحها وحرمت عليهما أبداً لأن الأول صار ابناً للثاني فهي زوجة ابن الثاني وزوجة أبي الأول. ولو زوج مستولدته بعبده الصغير فأرضعته بلبن السيد حرمت على السيد والصغير معاً أبداً وحكى ابن الحداد أن المزني نقل عن الشافعي أنها لا تحرم على السيد وأن المزني أنكره على الشافعي وعلى ذلك جرى ابن الحداد والأصحاب فجعلوا نقل المزني غلطاً قال الشيخ أبو علي لكن يمكن تخريج ما نقل على قول في العبد الصغير أنه لا يجوز إجباره على النكاح أو على قول في أن أم الولد لا يجوز تزويجها بحال أو على وجه ذكر أنه لا يجوز للسيد تزويج أمته بعبده بحال فإنا إذا لم نصحح النكاح على أحد هذه.الآراء لم تكن زوجة الإبن فلا تحرم على السيد.ولو أرضعته بلبن غير السيد انفسخ نكاحه لأنها أمة ولا تحرم على السيد لأنه لم يصر ابناً له وكذا لو أرضعت المطلقة الصغير الذي نكحته بغير لبن الزوج انفسخ النكاح ولا تحرم هي على المطلِّق.

روضة الطالبين وعمدة المفتين – (ج 3 / ص 267)
الباب الأول في أركانه وشروطه أما الأركان فثلاثة.: الأول المرضع وله ثلاثة شروط الأول كونه إمرأة فلبن البهيمة لا يتعلق به تحريم فلو شربه صغيران لم يثبت بينهما أخوة ولا يحرم لبن الرجل أيضاً على الصحيح وقال الكرابيسي يحرم ولبن الخنثى لا يقتضي أنوثته على المذهب فلو ارتضعه صغير توقف في التحريم فإن بان أنثى حرم وإلا فلا. الشرط الثاني كونها حية فلو ارتضع ميتة أو حلب لبنها وهي ميتة لم يتعلق به تحريم كما لا تثبت حرمة المصاهرة بوطء الميتة.ولو حلب لبن حية وأوجر الصبي بعد موتها حرم على الصحيح المنصوص. الشرط الثالث كونها محتملة للولادة فلو ظهر لصغيرة دون تسع سنين لبن لم يحرم وإن كانت بنت تسع وإن لم يحكم ببلوغها لأن احتمال البلوغ قائم والرضاع كالنسب فكفى فيه الإحتمال. سواء كانت المرضعة مزوجة أم بكراً أم بخلافهما وقيل لا يحرم لبن البكر والصحيح الأول ونص عليه في البويطي


Wallahu a`lam